Sabtu, 11 Juli 2009

Segitiga Kreativitas

Kreativitas bukan hanya tentang gagasan. Karena, ketika berhenti di gagasan, maka kreativitas belum memiliki nilai. Begitu banyak orang yang kreatif tapi kreativitasnya tidak berkaitan langsung dengan kekayaan.

Kreativitas adalah kombinasi antara gagasan, kemasan dan eksekusi. Berikut adalah bagaimana segitiga kreativitas berperan dalam tayangan Uang Kaget yang bertransformasi menjadi Duit Kaget.

1. Gagasan

Gagasan yang kreatif adalah gagasan yang memiliki perbedaan dalam memandang sesuatu. Jika orang biasa melihat orang miskin semata dia miskin, maka orang yang kreatif bisa saja memiliki gagasan tentang 'bagaimana membuat orang miskin bahagia'. Cara paling aman membuat gagasan itu tertuang adalah dengan dituliskan, tak perlu rinci, cukup garis besarnya saja. Kemudian ceritakan gagasan itu kepada tim yang bisa memperkaya gagasan kreatif tersebut.

2. Kemasan

Ketika menemukan gagasan bagaimana membuat orang miskin bahagia, maka tentu pilihan packaging-nya banyak. Bisa dengan memberikan bantuan seperti BLT atau malah bisa dengan membuat tayangan televisi. Segala bentuk kemasan ini yang akan membuat gagasan 'bagaimana membuat orang miskin bahagia'. Dalam konteks sebagai pembuat program televisi, maka saya kemudian membuat tayangan reality show, yang memberikan uang 10 juta rupiah kepada orang miskin yang tak menyerah dengan kemiskinannya. Reality show adalah kemasan dari gagasan 'bagaimana membuat orang miskin bahagia'.

3. Eksekusi

Eksekusi berperan hampir 75% dari kreativitas. Gagasan yang kreatif, kemasan yang baik tak ada artinya jika tidak dieksekusi dengan sempurna. Disinilah dibutuhkan detail yang penuh perhitungan dalam mengeksekusi sebuah gagasan. Misal, pemilihan talent orang yang akan diberikan uang dalam reality show Duit Kaget, haruslah orang miskin yang memiliki semangat juang yang tinggi untuk tak menyerah, memiliki manfaat yang baik bagi lingkungan sekitar. Eksekusi berikutnya adalah bagaimana melibatkan emosi dalam tayangan Duit Kaget. Saya yakin, setiap orang memiliki tombol emosi, oleh karena itu, tim riset Duit Kaget selalu bisa mencari informasi tentang masa lalu atau harapan yang terpendam dari orang yang menjadi talent. Jangan kaget jika dalam salah satu episode Uang Kaget, ketika mendapat uang, maka yang dibelinya adalah sebungkung nasi di warteg samping rumah kontrakannya, karena selama ini, dia tak sanggup membelikan nasi yang layak makan untuk keluarganya.

Jadi.. kreativitas bukan hanya tentang gagasan yang ada di kepala, akan tetapi bagaimana gagasan itu dikemas dengan baik dan tentu saja dieksekusi dengan detail.

Selamat mencoba!

Baban Sarbana/HY House of Idea

Minggu, 05 Juli 2009

UU untuk Perlindungan Buruh dan Tenaga Kerja

PP RI No.8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah.
Pasal 11. Pada tiap pembayaran seluruh jumlah upah harus dibayarkan.
Pasal 19
Ayat 1: Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari ke delapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5%(lima persen) untuk setiap keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1%(satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1(satu) bulan tidak boleh melebihi 50%(lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
Ayat 2: Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pengusaha diwajibkan pula membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
Ayat 3: Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 27:Dalam hal pengusaha dinyatakan pailit, maka upah buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang kepailitan yang berlaku.

UU RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 95
Ayat 1: Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelaliannya dapat dikanakan denda.
Ayat 2: Pengusaha yang karena kesengajaan dan kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
Ayat 3: Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.
Ayat 4: Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
Pasal 151.
Ayat 1: Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Ayat 2: Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Ayat 3: Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskanhubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pasal 155.
Ayat 1: Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat 3 batal demi hukum.
Ayat 2: Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Ayat 3: Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterimanya pekerja/buruh.

Pasal 156.
Ayat1: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa verja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Ayat 2: Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit sebagai berikut :
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Ayat 3: Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan sebagai be-rikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Ayat 4: Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ayat 5: Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 157
Ayat 1: Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :
a. upah pokok;
b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Ayat 2: Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.
Ayat 3: Dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Ayat 4: Dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.

Pasal 164.
Ayat 1: Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan preusan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4.
Ayat 2: Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Ayat 3: Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4.

Pasal 165.
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4.

Selasa, 30 Juni 2009

KAPEKA ,PE EL EN dan Buruh

Dari kecil kita di sekolahkan sampai tamat orang tua kita buat bekerja
Ada yg cuman sampai SMA, S1, S2 malah ada yg sampai S3
Setelah tamat pasti harapan semua orang bekerja
Bekerja sesuai harapan orang tua dan kita yaitu berguna untuk keluarga, negara dan Agama
Mungkin persepsinya banyak yg beda, tapi intinya bekerja supaya mendapat gaji yg sesuai dengan kemampuan yg di miliki
ini pembuka dari tulisan ini, yg merupakan corat coret penulis

Mungkin semua teman2 yg membaca tulisan ini pernah mengecap bekerja di client yg namanya PE EL EN.
Perusahaan ini mulia sekali, biaya produksi dan biaya jual produck nya rugi hampir setengahnya
Masih memakai yg namanya subsidi dari pemerintah an, yg penting masyarakat bisa menikmati product nya
NAhhhhhhhhhhhhhhh
Kebetulan kita adalah pembuat system nya yg kalau bahasa keren nya komputerisasi mereka
Ada juga yg bilang Integration system, malah ada juga yg bilang komputerisasi bussines proses PE EL En

Tapi kalau kita liat lebih dalam program ini nggak jauh dari program akuntansi kebanyakan, malah lebih sedikit dari bagian

akuntansi itu yg terpakai
Lebih Pasnya yg terpakainya cuma AR (Account receiptible) atau bhs umumnya uang yg di terima saja
Tapi yg namanya mengkomputerisasi pekerjaan orang yah di sesuaikan dengan ke mauan client itu sendiri
istilah orang IT itu TAILOR MADE

Dalam bisnis wajar yg namanya dapat proyek, dan nilai proyek sesuai dengan penawaran
Kita tidak permasahkan itu sebenarnya
sebab bussines IT itu di indonesia memang belum ada acuan nya
Kalau mau beli program murah banyak di pasaran, malah dengan modal cuma Rp 50.000 , orang sudah bisa membeli program accountansi di toko2 buku

Alur kerja dalam bussines IT mungkin kita sudah paham semua, buat produck ----> demokan product -----> training User ----->Implementasi Product ---- go live
Yg semua memerlukan tenaga terlatih paling tidak yg sudah dilatih oleh perusahaan tersebut
Standart untuk gaji juga mungkin tidak ada di indonesia
tapi lembaga konsulting yg namanya KELLY Consulting sebenarnya sudah membuat acuan
tapi di indonesia mungkin belum bisa dipakai acuan itu, karena pencari kerja dan lapangan pekerja tidak seimbang
ada calon wapres malah yg bilang penggaguran diindonesia 25 juta orang , 9 juta itu sarjana (waduh2)
Akhirnya Standard gaji untuk orang IT tidak lebih atau sama dengan buruh2 pabrik sekalipun
Sudah hal yg wajar di lapangan bahwa untuk gaji sendiri di tentukan oleh pengalaman kerja dan pintar2 waktu wawancara kerja
Hal begini mungkin tidak berlaku bagi orang2 yg belum berpengalaman dan baru tamat kuliah
Jadi menjadi hal yg wajar kalau gaji orang pusat dan lapangan ( buruh ) gajinya seperti bumi dan langit
padahal di luar negeri tenaga IT itu sangat di hargai, ada seorang kenalan saya kerja malah sudah di hitung jam2an kalau

istilahnya man hours, katanya dia dihargai sejam U$500 (wow)
Jadi ketergantungan pengusaha dan pekerja atau buruh itu sebenarnya tinggi sekali
tapi karena banyaknya pencari kerja dan tidak perdulinya client dengan kualitas client, makanya si pengusaha bisa semena2

memasang tarif buat pekerja

Orang yg di otaknya nya sudah terpatri sebagai pekerja yg mereka tahu, bekerja dan akhir bulan di gaji
Bagaimana kalau gaji tidak dibayarkan, banyak yg protes malah ada yg mogok kerja
Tapi kalau bagi sipengusaha sendiri sebenarnya mereka sudah buat perencanaan penggajian aman buat 3 bulan sebenarnya
jadi untuk cash flow itu sudah aman, biar untuk yg masalah gaji karyawan itu tidak bermasalah
BAgaimana kalau mereka tidak ada punya dana atau belum di bayar client, biasanya pegusaha yg bijak akan memakai anggaran lain

kalau perlu jual aset mereka dulu biar bisa mengaji orang
Jadi hal yg wajar mereka dapat untung besar atau rugi juga besar
Saya pernah mendengar perkataan seorang pengusaha sukses bahwa bisnis itu ibarat judi, bisa untung bisa juga rugi, tergantung kelihaian pemain nya

Kembali ke Buruh kalau hak2nya tidak di bayarkan si pengusaha, seperti di phk dll
Sebenarnya di negara kita sudah ada lembaga yg mengurusi dalam hal ini DEPNAKER
Bahwa menurut UU tenaga kerja 13 tahun 2003, semua yg menyangkut tenaga kerja sudah di atur oleh negara
Mulya sekali UU itu, salut saya yg tidak banyak mengerti hukum membacanya
Dilindungi sekali yg namanya tenaga kerja oleh negara oleh undang2 itu

Permasalahan nya sekarang apakah semua pekerja atau buruh mengerti dalam hal ini
Mungkin juga karena tidak adanya sosialisasi atau kepasrahan dari tenaga kerja yg tidak berani melawan bekas atasan nya
Pendiri Negara kita sudah menset bahwa Negara kita ini adalah Negara Hukum
Semua ada aturan nya dan ada sangsi2nya

Sebagai pengusaha pasti sekali lagi berpikiran yg penting untung
Bodoh sekali kalau ada pengusaha yg berpikiran rugi
Biasanya si tenaga kerja Di intimidasi dengan segala bekas kebaikan, mungkin juga dengan cara menunggu si tenaga kerja

mendapat pekerjaan baru
Jadi si Tenaga kerja tidak akan menuntut sisa atau bahkan semua hak nya yg ada di UU tenaga kerja no 13 tahun 2003 itu
Memang budaya ketimuran kita masih sangat melekat sekali, apakah itu rasa kekeluargaan atau mungkin rasa ewuh pakewuh kata

orang jawa
Mungkin si tenaga kerja juga tidak memahami dari tetesan keringat mereka si pengusaha sudah kaya raya
orang tua2 pernah bilang bayarlah upah buruh sebelum keringat nya kering, itu mungkin dulu yah masih cocok peribahasa itu
Sekarang mungkin yg cocok bayarlah upah buruh itu sesuai dengan tanggal dibayarnya

Bagaimana dengan KAPEKA
Dubrakkkkkkkkkkkkkkkkkkkk
Pasti koruptor2 di negara ini akan sangat takut sekali mendengar nama lembaga itu
itu adalah lembaga buatan pemerintah yg punya kewenangan sangat tinggi sekali
Angkat 2 jempol saya dengan lembaga ini, sudah banyak uang negara yg diselamatkan oleh mereka
Rupanya orang2 KAPEKA itu tidak seseram yg di pikirkan orang kebanyakan
Mereka terdiri dari orang muda2 yg terdidik terlatih juga pintar2 dan kreatif inovatip
Sekali lagi salut saya Untuk mereka
Supaya siapapun presiden nya lembaga ini dipertahan kan, supaya kita menjadi negara yg tidak di korupsi lagi uangnya oleh oknum2 pejabat itu

Jadi Apa hubungan semua tulisan di atas!!!!
PAsti semua sudah mengerti bahwa proyek di De Ka I dan di ujung pulau jawa diperiksa Kapeka
Teman2 yg dahulu pernah bergabung di ke dua proyek itu pasti ber anggapan, kita sampai begini karena Mereka
Menurut lembaga itu sendiri malah tidak, karena mereka cuman konsen dengan korupsinya
nahhhhhhhhhhhhh kan
kita tenaga kerja atau buruh kan tidak Korupsi
Yg dicari mereka yg merugikan uang negara bukan menyengsarakan tenaga kerja
disitulah kelihaian dari pengusaha membuat image yg salah

Tapi percaya lah teman2 kalau kita punya ke ahlian, insya allah kita bisa mencari rezeki halal buat keluarga kita
Bisnis ini di putar2 yah pemain nya itu2 juga
kalau nggak ketemu di tender, atau di proyek2 yg ada sangkut pautnya
Seperti pejabat2 yg berperang berita di media, tapi kalau ketemu mereka malah duduk semeja sambil ketawa ketiwi
Itulah dunia usaha dan buruh yg seperti bumi dan langit

Senin, 15 Juni 2009

Prosa politik buat sahabat

Masih ingat dalam ingatan
Hidup dalam kerajaan yg di kelola secara preman
Semua bekerja karena Jabatan
Entah apa yg di cari dan di aman kan

Oh sahabat
Kita semua selama ini terlena sobat
Fasilitas kerja dan juga obat
Gampang di didapat dan merasa hebat
Padahal di luar sana banyak yg lebih hebat

Apakah Bekerja itu masuk jam delapan pulang jam empat
Tidak ada kerjaan yg penting keliatan hebat
Dari yg pura2 kerja dan juga tukang jilat
ohhhhhhhh hebat-hebat

Dari zaman kuda gigit besi
Semua sudah tahu pembantu itu di pingiri
kerjakan semua yg tuan mau dan mesti jadi
Tidak mau tau apa luka-luka atau ditangisi

Ketika ada prestasi pejabat-pejabat maju kedepan
Kalau ada masalah pasti pembantu yg kena omelan
Itu sudah hukum alam yg dan entah dari kapan
Pembantu tetap bekerja demi upah yg dijanjikan
Cuma upah yg diharapkan
Mendapat imbalan yg di otak mereka halal toyiban

Bekerja sudah tapi imbalan tidak diberikan!!!
pasti yg namanya pembantu akan menghiba-hiba pada tuan
'Tuan- tuan mana upah kami tuan'
atau ' Anak kami tidak bisa minum susu karena imbalan belum tuan berikan'
atau ' Kami sudah ber utang demi buat sekedar makan'
atau ' Kami mohon tuan berikan dulu sekedar pinjaman'
atau pembantu berpikiran jual saja piring dan sendok hanya buat sekedar makan

Sementara Di negara sebelah ada juga pembatu yg bekerja
Sebagai kuli yg mengarap sawah yg ada hasilnya
Mereka kuli yg imbalan kecil dan iklas bekerja
Walau kecil mereka juga mengharap di upah kerja

Mereka tidak sadar selama ini jadi sapi perah
Tapi yg namanya kuli pikiran nya tetap juga upah
Garap sawah, cangkul sawah, bibiti sawah, dan usir semua wabah
Mereka selalu berdoa semoga tuan nya tidak sakit parah

Bagaimana kalau upah meraka juga tidak diberikan
Yg namanya kuli pasti berpikiran mungkin tuan nya lupakan
atau memang tuan nya sedang kesusahan
yg namanya kuli tetap bekerja demi juragan
kalau perlu dari saku mereka keluarkan
Pasti nanti akan juragan gantikan

ohhhhhhhhh sahabat
Politik negara, politik bisnis, apakah persahabatan juga perlu di politik
ohhhhhhhhh sahabat
Para Peguasa itu orang yg jago bermain politik
ohhhhhhhhh sahabat
Mereka jago lobi dan main golf yg pakai stik
ohhhhhhhhh sahabat
Di politik tidak ada lawan dan juga kawan yg simpatik
ohhhhhhhhh sahabat
Di politik itu tidak ada yg abadi yg membuat kita cuma bisa mengkritik
ohhhhhhhhh sahabat
Di politik itu kalau kuli atau pembantu mengkritik bagi tuan nya dianggap cuman siulan jangkrik

Ada berkata seorang ber ilmu
Buat lah anak buah mu kaya, maka akan setia padamu
Buat lah anak buah mu kaya, maka mereka membelamu
Hmmmmmmmmmmmmmmm
Sebuah Teori yg masuk akal, lucu dan perlu di tiru

Bagaimana Kalau bekerja cuman mengandalkan mulut dan otak
Dari mulut dan otak bisa menghasil kan uang berkotak-kotak
Orang Yahudi menunjukan mereka punya mulut dan otak
mereka bisa membuat negara di dunia ini terkotak-kotak

Teori ini tidak berlaku bagi kuli dan pembantu yg mengandalkan otot dan tenaga
karena di otak mereka upah didapat kalau bekerja dan bekerja
Yg di harapkan sekali lagi cuman upah kerja
Padahal banyak juga kuli dan pembantu itu yg punya mulut dan otak buat berkarya
Tapi karena tidak ada pendidikan dan kesempatan mereka tidak bisa berkarya

Tapi kalau semua sudah berurusan dengan yg mananya uang
Rupanya manusia ini sama saja seperti badik dan kelewang
Mereka biasanya akan berkhayal dan menerawang
Baru keliatan mana ulat, ular, sapi, buaya atau beruang

Balik lagi ke pembantu dan kuli yg minta hak nya
Kewajiban sudah mereka berikan sebanyak-banyaknya
Mungkin mereka cuma bisa berdoa kepada sang pencipta
Mereka yakin kebaikan dibalas kebaikan oleh nya
Mereka juga yakin kejahatan juga dibalas kejahatan oleh nya
Mungkin memang mesti melapor kepadanya
Siapa yg bisa melawan kalau yg kuasa di langit dan bumi ini bertihta

Ini cuma Sebuah prosa buat para sahabat
Sahabat itu rupanya tidak di ukur dari jabatan dan uang ber ikat-ikat
Sahabat itu adalah orang yg terdekat
Sahabat itu biasa berdebat, tapi setelah itu berangkulan erat
Mungkin Silahturahmi yg perlu di per erat
Kata orang bijak Sahabat dan siraturahmi bisa menghasilkan uang berikat-ikat

Sabtu, 02 Mei 2009

Sukses Gagal dan Sosok Legenda


1. Gagal Mengatasi Kegagalan
Ini adalah orang yang stress karena mengalami kegagalan, dan lebih parah lagi, gagal mengatasi kegagalan. Biasanya tak cukup lapang hatinya menerima selisih antara apa yang diharapkan dengan kenyataan yang dihadapi. Orang yang gagal mengatasi kegagalan, agak sulit bangkitnya, karena membenamkan dirinya sendiri sambil menyalahkan orang lain.
Kondisi gagal mengatasi kegagalan bisa diwakili oleh legenda Sangkuriang yang tak bisa memenuhi keinginan Dayang Sumbi dan emosi dengan menendang perahu yang dibuatnya.

2. Gagal Mengatasi Kesuksesan
Ini adalah orang mencapai kesuksesan tapi tak tak bersikap cukup baik dalam menikmati kesuksesan tersebut. Kesuksesan yang dimilikinya bisa jadi menghasilkan kesombongan dan membuatnya membesarkan peran dirinya, akan tetapi mengerdilkan peran orang-orang lain yang sebenarnya memiliki kontribusi terhadap kesuksesan tersebut.
Kondisi gagal mengatasi kesuksesan ini bisa diwakili sosok legenda Malin Kundang, yang bisa meraih sukses tapi membuatnya durhaka kepada ibunda tercinta.

3. Sukses Mengatasi Kegagalan
Ini adalah orang yang mengalami kegagalan akan tetapi menjadikan kegagalan tersebut sebagai obat yang menyehatkan. Tak dikendalikan oleh kegagalan yang menimpanya, akan tetapi menemukan hikmah dibalik kegagalan. Tentu saja butuh hati yang kuat untuk bisa menyikapi kegagalan dengan sikap yang benar.
Kondisi sukses mengatasi kegagalan ini bisa diwakili sosok Klenting Kuning, yang bisa memperoleh pasangan impiannya walaupun didera dengan berbagai cobaan.

4. Sukses Mengatasi Kesuksesan
Ini kondisi ideal dari orang yang bisa bersikap benar terhadap kesuksesan. Kesuksesan baginya adalah umpan balik dari kerja keras yang konsisten dilakukan. Sukses melalui proses merimbas pada sikap yang tepat dalam mengatasi kesuksesan. Orang yang sukses seperti ini biasanya rendah hati dan mendapat respek yang tinggi dari orang-orang di sekelilingnya.

Kondisi sukses mengatasi kesuksesan ini bisa diwakili oleh sosok Kian Santang, yang berilmu tinggi akan tetapi ilmunya tersebut memberi manfaat kepada masyarakat.
Ini hanya pemikiran, bisa tepat bisa tidak; apalagi contohnya. Siapa tahu ada pembaca yang punya referensi yang berbeda.


(Baban Sarbana -- HY House of Idea)

Selasa, 28 April 2009

Last Meeting and Waiting ..........




Teman2 Selalu Semangat untuk Bekerja dalam satu Team, walaupun Menunggu sesuatu yg belum pasti kapan datang nya.
Mudah2 an Kesabaran Teman2 ada hasilnya bahwa yg di bela selama ini akan membuahkan hasil yg bagus, dan harga teman2 itu tidak sama dengan Front liner, Kita adalah Profesional dalam bekerja, di Perusahaan Profesional, kami berharap mendapat imbalan yg seimbang juga hendak nya

Waiting Mode ON



Tim Bojonegoro dalam Penantian di Akhir Bulan